HAK DAN KEAJIBAN PASIEN PUSKESMAS MODOPURO
Hak dan Kewajiban menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 52 dan 53
HAK PASIEN :
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis
5. Mendapatkan isi rekam medis
KEWAJIBAN PASIEN :
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima